PINJAMAN
PINJAMAN UMUM (REGULER)
Pinjaman Umum merupakan pinjaman yang dapat diakses oleh setiap anggota berdasarkan kebutuhannya (syarat dan ketentuan berlaku). Pinjaman adalah sejumlah uang yang dipinjamkan kepada anggota dan akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
A. JENIS – JENIS PINJAMAN
1.Pinjaman Produktif adalah pinjaman untuk membantu meningkatkan usaha anggota yang sudah ada agar lebih besar volume usaha yang dilaksanakan anggota yang terdiri atas :
- Pinjaman untuk usaha di bidang Pertanian
- Pinjaman untuk usaha di bidang peternakan
- Pinjaman untuk usaha di bidang perdagangan
- Pinjaman untuk usaha Jasa Transportasi
- Pinjaman untuk usaha di bidang Perikanan dan kelautan
- Pinjaman untuk usaha Jasa Lain
2.Pinjaman konsumtif adalah pinjaman untuk memenuhi kebutuhan primer anggota terdiri atas :
- Pinjaman untuk membangun rumah
- Pinjaman untuk biaya pendidikan
- Pinjaman untuk biaya kesehatan
- Pinjaman untuk tujuan konsumtif lain
3.Pinjaman Investasi adalah bentuk pinjaman untuk melakukan investasi, atau usaha yang mempunyai prospek jangka menengah maupun jangka panjang yang terdiri atas :
- Pinjaman untuk inventasi tanah perumahan maupun tanah pertanian
- Investasi untuk pembangunan persewaan rumah tinggal / kos-kosan
- Pinjaman untuk disimpan kembali sebagai simpanan anggota
B. SYARAT PINJAMAN :
- Diberikan hanya kepada anggota dan calon anggota
- Telah mengikuti kegiatan motivasi dasar perkoperasian
- Tidak menunggak simpanan wajib.
- Mengisi formulir permohonan pinjaman yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan disetujui istri/suami, anggota keluarga/teman kerja, yang terdaftar sebagai anggota serta mengetahui Pemerintah setempat, pimpinan instasi atau lembaga pemerintah dan Non pemerintah.
- Plafon pinjaman disesuaikan dengan keputusan RAT, dan jumlah pinjaman yang diberikan dikembalikan anggota secara angsuran.
- Bersedia untuk disurvei.
- Menyerahkan barang jaminan berupa surat-surat Sepeda Motor, Mobil dan Sertifikat Tanah.
- Besar pinjaman bagi anggota yang berusia diatas 76 tahun sebesar simpanan anggota karena sudah diluar tanggungan Daperma.
- Pinjaman yang diberikan kepada anggota sesuai dengan kebijakan koperasi dan kemampuan anggota, berdasarkan Analisis 5 C ( Character, Capacity, Capital, Condition dan Collateral) dan TUKKEPPAR (Tujuan Pinjaman, Kemampuan mengembalikan, Kerajinan Menabung, Prestasi dan Partisipasi anggota).
- Jasa pinjaman menggunakan perhitungan jatuh tempo pencairan pinjaman yang terdiri dari :
- 2 % dari saldo pinjaman ( bunga menurun).
- 1,8 % dari saldo pinjaman berlaku untuk anggota yang pinjaman sama dengan saldo simpanan ekuitasnya.
- 1,15 % flat untuk pinjaman produktif tertentu dengan jangka waktu 12 bulan.
- Besar jasa pinjaman dibagi menjadi pendapatan usaha berupa Jasa 45 % dan Dana Wajib Tarik 55 %.
- Dana Wajib Tarik adalah akun yang digunakan untuk mencatat pengembalian atau Cash Back kepada anggota atas pembayaran pinjaman sesuai perjanjian pinjaman, sebagai titipan anggota pada akun Dana Wajib Tarik (DWT).
- Pinjaman dikenakan biaya :
- Provisi 1 % dari pinjaman yang disetujui
- Administrasi Rp.20.000,-
- Resiko kredit 0,5% dari pinjaman yang disetujui
- Simpanan Kapitalisasi 2 % dari pinjaman yang disetujui.
- Perjanjian pinjaman ditanda tangani oleh Ketua Kopdit selaku pihak pertama, Anggota selaku pihak kedua, saksi 1(kasir), saksi 2 (Perkreditan) Saksi 3 (Penjamin) pada saat realisasi pinjaman.
- KSP “Kopdit Sehati Ba’a” bekerjasama dengan Notaris untuk pinjaman tertentu dengan barang jaminan berupa Sertifikat Tanah.
- Seluruh Pinjaman Pada KSP Kopdit Sehati Baa Di lindungi oleh DAPERMA (Dana Perlindungan Bersama) yang dikelolah oleh INKOPDIT (Induk Koperasi Kredit)
- Sanksi keterlamabatan setoran pinjaman dikenakan 2,5 % x pokok dan bunga tertunggak.
C. BALAS JASA PINJAMAN (BJP):
Yang berhak mendapatkan balas jasa pinjaman yaitu anggota dengan syarat :
- Membayar sesuai dengan kontrak
- Tidak dalam keadaan jatuh tempo
- Rata-rata angsuran dalam tahun buku sama dengan atau lebih dari kontrak anggsuran.