SIMPANAN EKUITAS / MODAL ANGGOTA

Merupakan simpanan yang dimiliki oleh anggota, tidak dapat ditarik sewaktu-waktu / sebagai bukti kepemilikan, dan merupakan modal sendiri pada Koperasi.
Simpanan Ekuitas yang terdiri dari :

1.Simpanan Pokok 

  • Simpanan pokok sebesar Rp 300.000 (seratus ribu rupiah), disetor sekali saat mendaftarkan diri.

2.Simpanan Khusus/Penyesuaian modal anggota baru 

  • Simpanan Khusus adalah menyesuaikan modal anggota baru dengan modal anggota lama dengan kebijakan akumulasi dari lama ke pesertaan anggota.

3. Simpanan Wajib

Simpanan wajib bulanan sebesar Rp 25.000/bulan, dapat dibayarkan sekaligus untuk satu tahun buku atau disetor setiap bulan.

Syarat Simpanan Ekuitas:

Simpanan ekuitas tidak dibungakan melainkan diberikan balas jasa simpanan (SHU) pada akhir tahun.

  • Yang menunggak simpanan wajib diatur sebagai berikut:

    • Tidak bisa mengajukan permohonan pinjaman.
    • Tidak di undang dalam RAT tahunan
    • Menunggak 3 bulan ke atas tidak mendapat balas jasa simpanan

4.Simpanan Jasa Anggota 

  • Simpanan Jasa Anggota adalah akumulasi dari pembagian SHU tahunan dari jasa modaldan jasa usaha yang bisa diambil sebesar 50 % dari saldo terakhir.
Tanya Disini
Butuh Bantuan
Hallo, Ada Yang Bisa Dibantu ?