SIMPANAN EKUITAS / MODAL ANGGOTA
Merupakan simpanan yang dimiliki oleh anggota, tidak dapat ditarik sewaktu-waktu / sebagai bukti kepemilikan, dan merupakan modal sendiri pada Koperasi.
Simpanan Ekuitas yang terdiri dari :
1.Simpanan Pokok
- Simpanan pokok sebesar Rp 300.000 (seratus ribu rupiah), disetor sekali saat mendaftarkan diri.
2.Simpanan Khusus/Penyesuaian modal anggota baru
- Simpanan Khusus adalah menyesuaikan modal anggota baru dengan modal anggota lama dengan kebijakan akumulasi dari lama ke pesertaan anggota.
3. Simpanan Wajib
Simpanan wajib bulanan sebesar Rp 25.000/bulan, dapat dibayarkan sekaligus untuk satu tahun buku atau disetor setiap bulan.
Syarat Simpanan Ekuitas:
Simpanan ekuitas tidak dibungakan melainkan diberikan balas jasa simpanan (SHU) pada akhir tahun.
Yang menunggak simpanan wajib diatur sebagai berikut:
- Tidak bisa mengajukan permohonan pinjaman.
- Tidak di undang dalam RAT tahunan
- Menunggak 3 bulan ke atas tidak mendapat balas jasa simpanan
4.Simpanan Jasa Anggota
- Simpanan Jasa Anggota adalah akumulasi dari pembagian SHU tahunan dari jasa modaldan jasa usaha yang bisa diambil sebesar 50 % dari saldo terakhir.